Penjualan, permintaan, kerjasama agribisnis di agromaret
Kategori kerjasama
total : 4727
Salam Agrobisnis, Dibutuhkan ikan Sidat Bicolor untuk konsumsi uk. up 200gr/e (4-6 e/Kg) minimal 1 ton/bulan (dalam kondisi hidup). Bagi yang sanggup memenuhi kebutuhan tersebut silahkan berikan penawaran ke 085640524370 / 082112585563 (Dion) harga franko Jogja. trima kasih.
SEKILAS PANDANG TENTANG PUPUK ORGANIK MEREK “DEWA PUPUK” Semakin meningkatnya kebutuhan petani akan ketersediaan pupuk berkualitas dan ramah lingkungan, Kami membuat sebuah produk baru sesuai dengan permintaan konsumen (baca petani,peternak) yaitu pupuk organic ,nutrisi ternak maupun nutrisi ikan dengan kandungan yang sangat lengkap yakni (ZPT,NPK, Vitamin,Mineral, Nutrisi, Protein dan asam amino). Produk kami tidak hanya di peruntukkan untuk sector pertanian aja, melainkan juga berfungsi untuk sector peternakan dan perikanan.untuk bentuknya, produk kami berupa cairan pekat dan kemasannya terdiri dari berbagai ukuran yakni kemasan 1000 ml (1 liter), 500 ml (1/2 liter), 250 ml (1/4 liter). Sektor Pertanian : Produk kami berupa : 1. POC (PUPUK ORGANIK CAIR) Kandungannya sangat lengkap (didalam kemasan botol tersebut sudah terkandung zat NPK,ZPT,Mikrobiologi,17 Asam amino). Kandungannya : C-organik : 30,46% N : 5,66% P : 369,67 mg/100g K : 289,27 mg/100g Mg : 42,89 mg/100g Fe : 1,86 mg/100g Zn : 0,20 mg/100g Mn : 0,38 mg/100g Hormon : a. Auksin (IAA 74,56 ppm) b. Giberelin (GA3 63,22 ppm) c. Zitokinin i. Kinetin 52,06 ppm ii. Zeatin 73,40 ppm Asam Amino (Aspartat, Asam Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin, Alanin, Prolin, Tirosin, Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin). Mikrobiologi (Salmonella negative, E.Coli Negatif, pH 9). Keutamaan POC “DEWA PUPUK”: 1) Kandungannya paling lengkap (didalam kemasan botol tersebut sudah terkandung zat NPK,ZPT,Mikrobiologi,17 Asam amino). 2) Mempercepat fase perkecambahan benih, 3) Mempercepat fase pertumbuhan tanaman baik vegetative hingga generatif, 4) Tanaman jadi lebih tahan terhadap penyakit,virus,serangan hama,serangan OPT dan mengurangi kerusakan hasil tanaman, 5) Mempercepat masa panen, 6) Meningkatkan jumlah dan mutu panen (bisa mencapai tiga kali lipat) 7) Mengembalikan ke genetika aslinya, 8) Memudahkan dalam aplikasi di lahan 9) Mengurangi biaya produksi tanam, 10) Menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menyebabkan residu, 11) Memperbaiki kondisi lahan dn membantu tanaman untuk tahan terhadap serangan penyakit, 12) Sangat aman dalam penggunaannya karena tidak menimbulkan iritasi pada kulit, korasi pada alat dan efek keracunan pada pemakai. 13) Adanya ZPT Organik guna memacu tumbuhnya akar sehingga kapasitas penyerapan hara oleh tanaman menjadi lebih optimal, 14) Meningkatkan kualitas rasa, tekstur, dan aroma pada buah, 15) Meningkatkan pertumbuhan umbi / buah menjadi lebih besar dan berbobot, 16) Mempunyai ciri khas yakni jenis cairan pekat, warna putih susu,bau tidak menyengat, tidak mengandung amoniak dan alcohol, tidak mengandung zat beracun. Dosis Aplikasi POC “DEWA PUPUK” 1) Sayur Mayur seperti : Kangkung, Tomat, Wortel, Kacang Panjang, Cabai, Mentimun, Seledri, dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali, takaran 2-4 ml per 1 liter air) 2) Tanaman Buah Batang Merambat seperti : Anggur, Apel, Semangka, Melon dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali pada bulan pertama dengan takaran 5 ml dicampur 1 liter air dan setiap 20 hari sekali pada bulan selanjutnya dengan takaran 3 ml per 1 liter air.karan). 3) Tanaman Buah Batang Keras seperti : Rambutan, Jambu,jeruk, Belimbing, dll. (penyemprotan 7-10 hari sekali pada bulan pertama dengan takaran 5 ml dicampur 1 liter air dan setiap 20 hari sekali pada bulan selanjutnya sekali hingga berbunga dengan takaran 6-10 ml per 1 liter air). 4) Palawija seperti : Jagung, Kacang Hijau, Padi, Umbi-umbian, Kacang Tanah, dll. (Penyemprotan pada umur 7,14,21,35,50 dst dengan takaran 6-10 ml per liter air). 5) Tanaman Perkebunan seperti : Cengkeh, Karet, Kopi, Kakao dll. (lakukan penyemprotan sebulan sekali pada 3 bulan pertama, selanjutnya 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur I liter air). 6) Tanaman Hias seperti : Aglonema, Herbas, Anthurium, Krisan, Anggrek dll. (lakukan penyemprotan setiap 10 hari sekali dengan takaran 2 ml dicampur 1 liter air). 7) Tanaman Khusus seperti : Sawit, Kelapa. TBM : lakukan penyemprotan 3 bulan pertama setiap bulan, selanjutnya 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur 1 liter air. SM : lakukan penyemprotan setiap panen, awal dan akhir musim hujan dengan takaran 20 ml dicampur 1 liter air. Catatan : Padi saat berbunga tidak boleh disemprot dulu, setelah masak susu dilanjutkan semprot. • Waktu penyemprotan pagi ( 06.00-09.00) dan sore (16.00-18.00) • Kocok terlebih dahulu sebelum digunakan • Simpan ditempat sejuk dan kering • Satu tutup botol = 10 ml. 2. PHM ( PUPUK HAYATI MAJEMUK ) Kandungan PHM: Bacillus Sp : 8,0 x 108 cfu / ml Psedomonas : 7,1 x 108 cfu / ml Azospirillum : 2,4 x 108 cfu / ml Azotobacter : 7,2 x 108 cfu / ml Streptomyces : 2,5 x 108 cfu / ml Trichoderma Sp : 2,4 x 108 propagul / ml Penambat N : positif Pelarut Fosfat : positif Mikroba Kontaminan : (Salmonelia : negative , E. Coli : negative) Dosis Aplikasi PHM: 1) Aplikasi Lahan :  Taburkan pupuk kandang / kompos atau kembalikan jerami pada lahan untuk diolah kembali sebagai pupuk alami,  Semprotkan atau siram PHM DEWA PUPUK , dosis 4-5 ml per 1 liter air pada 10 hari sebelum masa tanam  Lakukan (ulang) penyemprotan system kabut pada lahan dosis 6 ml per 1 liter air pada saat 3 hari sebelum tanam. 2) Sayur Mayur seperti : Kangkung, Tomat, Wortel, Kacang panjang, Cabai, Seledri, Mentimun dll. (setelah tanaman umur 10 -15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 7-10 hari sekali). Aplikasi pada akar dan tanah dengan system semprot / siram / kocor. 3) Tanaman Buah Batang Merambat seperti : Anggur, Apel, Semangka, Melon dll. (setelah tanaman umur 15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 10-15 hari sekali) Aplikasi pada akar dan tanah dengan system semprot / siram/ kocor. 4) Tanaman Buah Batang Keras seperti : Rambutan, Jambu,jeruk, Belimbing, dll. (Aplikasi pada tanah / akar dengan system siram / kocor, dosis 5-6 ml per 1 liter air, interval 15-30 hari sekali dan untuk tanaman produktif. Dosis 20 ml dicampur 5 liter air untuk setiap pohonnya). Aplikasi pada met tanah atau akar disiram / kocor pada jarak kira-kira 1 s/d 2 meter sekitar pohonnya. 5) Palawija seperti : Jagung, Kacang Hijau, Padi, Umbi-umbian, Kacang Tanah, dll. (Aplikasikan setelah tanaman berumur 10-15 hari dosis 3-4 ml per 1 liter air, interval 10-15 hari sekali). Aplikasikan pada akar dan tanah dengan system semprot / disiram / kocor. 6) Tanaman Perkebunan seperti : Cengkeh, Karet, Kopi, Kakao dll. (Aplikasikan dengan system siram / kocor setiap 3 bulan sekali dengan takaran 6-10 ml dicampur 1 liter air). 7) Tanaman Hias seperti : Aglonema, Herbas, Anthurium, Krisan, Anggrek dll. (Aplikasikan pada daun dengan system penyemprotan kabut dan sebagian siram pada media tanam dengan dosis 2 ml per 1 liter air, interval 7 – 10 hari. Keterangan : 1) Waktu penyemprotan pagi (06.00 – 09.00) dan sore (16.00 – 18.00) 2) Hentikan penyemprotan pada saat berbunga 3) Kocok terlebih dahulu sebelum digunakan 4) Simpan ditempat sejuk dan kering 5) Satu tutup botol = 10 ml 6) Untuk mendapatkan hasil maksimal gunakan PUPUK ORGANIK CAIR DEWA PUPUK. 3. NUTRISI TERNAK Kandungannya : 1) Gizi a. Protein : 0,39 % b. Karbohidrat : 0,92 % c. Lemak : 2,68 % d. Vitamin A : 1205 IU / 100 g e. Vitamin D : 370 mcg / 100 g f. Vitamin E : 250 mg / 100 g g. Vitamin K : 438 mcg / 100 g h. Vitamin B1 : 0,311 mg / 100 g i. Energi : 30 Kkal / 100 g 2) Asam Amino Terdiri dari 17 asam amino yakni : Aspartat, Asam Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,Alanin, Prolin, Tirosin, Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin. Petunjuk Penggunaan : a. Pada Pakan Campurkan 2-3 ml Nutrisi Ternak DEWA PUPUK dengan 1 liter air kemudian semprotkan pada makanannya kira-kira 10 Kg. tunggu kira-kira 15 menit baru digunakan , lakukan setiap hari. b. Pada Ternak Untuk mempercantik kulit, melebatkan bulu, dan penyembuhan penyakit kulit semprotkan pada kulitnya atau mandikan hewan dengan air campuran Nutrisi Ternak DEWA PUPUK lalu bilas dengan air bersih. 4. NUTRISI IKAN Kandungannya : 1) Gizi a. Protein : 0,19 % b. Karbohidrat : 1,05 % c. Lemak : 2,01 % d. Vitamin A : 266,74 IU / 100 g e. Vitamin D : 80,46 UI / 100 g f. Vitamin E : 5,12 mg / 100 g g. Vitamin K : 35,18 mcg / 100 g h. Vitamin B1 : 0,311 mg / 100 g i. Energi : 30 Kkal / 100 g 2) Asam Amino Terdiri dari 17 asam amino yakni : Aspartat, Asam Glutamat, Serin, Glisin, Histidin, Arginin, Threonin,Alanin, Prolin, Tirosin, Valin, Methionin, Sistin, Isoleusin, Leusin,Phenilalanin,Lisin. Petunjuk Penggunaan : a. Pada Pakan Campurkan 2 ml Nutrisi Ikan DEWA PUPUK dengan 1 liter air kemudian semprotkan pada makanannya kira-kira 20 Kg. tunggu kira-kira 15 menit baru digunakan , lakukan setiap hari. b. Pada Kolam 20 ml Nutrisi Ikan DEWA PUPUK aduk dengan air bersih hingga rata pada ember kemudian tuangkan pada kolam ukuran 7x7 m lakukan 15 hari 1 kali. Kepada pengusaha disektor pertanian,perikanan dan peternakan ataupun masyarakat luas yang ingin berhasil dan berpenghasilan tinggi di seluruh Indonesia, kami memberikan sebuah peluang usaha, yang ingin lebih serius dan pasti lebih menguntungkan, kami menawarkan KERJASAMA ini untuk ANDA. dan kami informasikan peluang ini SANGAT TERBATAS ! Produk : POC(Pupuk Organik Cair),PHM (Pupuk Hayati Majemuk),NUTRISI TERNAK, dan NUTRISI IKAN merek DEWA`PUPUK, (http://www.dewapupukorganik.blogspot.com) Yang kami tawarkan kepada Anda adalah : 1. Menjadi DISTRIBUTOR TUNGGAL di setiap provinsi, selanjutnya disebut “DISTRIBUTOR ” 2. Menjadi DEALER / AGEN TUNGGAL di setiap kota / kabupaten, selanjutnya disebut “DEALER” 3. Menjadi AGEN TUNGGAL di setiap kecamatan, selanjutnya disebut “AGEN” 4. dan menjadi RESELLER (pengecer) di wilayah Anda, selanjutnya disebut “Outlet” Harga DEWA PUPUK (sampai tingkat konsumen): 1. POC (Pupuk Organik Cair) Ukuran : 1 liter (1000 ml) : Rp. 125.000,- (harga eceran terendah) 1/2 liter (500 ml) : Rp. 75.000,- (harga eceran terendah) 1/4 liter (250 ml) : Rp. 50.000,- (Harga eceran terendah) 2. PHM (Pupuk Hayati Majemuk) Ukuran : 1 liter (1000 ml) : Rp. 125.000,- (harga eceran terendah) 1/2 liter (500 ml) : Rp. 75.000,- (harga eceran terendah) 1/4 liter (250 ml) : Rp. 50.000,- (harga eceran terendah) 3. NUTRISI TERNAK Ukuran : 1/2 liter (500 ml) : Rp. 80.000,- (harga eceran terendah) 1/4 liter (250 ml) : Rp. 50.000,- (harga eceran terendah) 4. NUTRISI IKAN Ukuran : 1/2 liter (500 ml) : Rp. 80.000,- (harga eceran terendah) 1/4 liter (250 ml) : Rp. 50.000,- (harga eceran terendah) Range Harga Jual Anda masing-masing ukuran bisa ditambah antara Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000, (tergantung daya beli masyarakat wilayah / daerah anda dan ongkos transportasi). Catatan : Untuk Distributor Propinsi, Dealer Kabupaten, Agen Kecamatan, dan Reseller harganya tersendiri.masing-masing tingkatan harga nya berbeda untuk per satuan liternya. Penjelasannya sebagai berikut : Distributor Propinsi : Adalah kerjasama distribusi produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu propinsi (Distributor propinsi). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Distributor tunggal di propinsi yang sama. Persyaratan menjadi Distributor Propinsi : LEGALITAS PERORANGAN a. Foto Copy KTP / Kartu Keluarga b. Surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. PERUSAHAAN a. Berbadan hukum (PT/CV) b. Memiliki akte Pendirian Perusahaan, TDP, SIUP, NPWP c. Izin Domisili dan Alamat Perusahaan yang jelas. 2. KEMAMPUAN DISTRIBUSI DAN KERJA SAMA -Memiliki kantor yang berada di wilayah kerjanya dan dilengkapi dengan sarana telp, faksimile dan sarana internet; -Mempunyai pengalaman dalam perdagangan pupuk (tidak mutlak) -Memiliki jaringan pemasaran dan menguasai sarana alat angkut -Memiliki staf penjualan (Sales & Marketing) dan mampu membentuk dan bekerja sama dengan para Distributor/Dealer. 3. KEMAMPUAN PERMODALAN DISTRIBUTOR PROVINSI a. Paket ambilan pertama untuk menjadi distributor provinsi adalah Senilai Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya. 4. PERJANJIAN DISTRIBUSI a. Sanggup membuat dan melaksanakan Perjanjian Distribusi b. Sanggup merealisir quota penebusan sesusai dengan Surat Perjanjian dan Pernyataan Distribusi. 5. PERATURAN DISTRIBUTOR a. Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode etik Peraturan Distribusi” b. Sanggup mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang ditetapkan oleh perusahaan. 6. FASILITAS PROMOSI Fasilitas promosi dan publikasi akan disediakan a. Buku Aplikasi tanaman Palawija/Pangan. b. Buku Aplikasi tanaman Perkebunan. c. Buku Aplikasi tanaman Hortikultura-Sayur-Sayuran. d. Buku Aplikasi tanaman Hortikultura-Buah-Buahan e. Buku Aplikasi Produk Perikanan dan Peternakan. f. Buku Pedoman Distributor Pupuk Dewa g. Buku Pedoman bagi distributor “Pupuk Dewa” h. Ex Banner i. Spanduk distributor resmi (vinyl 90cm x 3m) j. Bundel / rim brosur k. Poster besar 7. DEWA PUPUK SALES BONUS Bonus Penjualan merupakan penghargaan yang diberikan perusahaan kepada distributor yang memiliki prestasi dan berhasil melampaui target penjualan. Dewa Pupuk-Link Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Distributor. 8. LAIN-LAIN Sanggup mengikuti prosedur yang berlaku Perusahaan Sanggup bekerjasama dengan semua pihak dalam upaaya pencapaian target penjualan dan memuaskan para pelanggan. Sanggup mengikuti Pendidikan dan Latihan sebagai alih pengetahuan dan metode penggunaan produk (product knowledge transfer) bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan. DEALER KABUPATEN: Adalah kerjasama keagenan produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu wilayah kota atau kabupaten.(Dealer Kabupaten). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Dealer di kota / kabupaten yang sama. Persyaratan menjadi Dealer Kabupaten : LEGALITAS a.) PERORANGAN 1) Foto Copy KTP / Kartu Keluarga 2) Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan. 3) Pas Photo (uk 4 X 6 cm) 4 Lembar *) semua dokumen tersebut adalah syarat mutlak untuk isian data-data bagi pendaftaran peserta Asuransi . b.) PERUSAHAAN 1) Berbadan Hukum (PT/CV) 2) Foto Copy KTP Direksi dan Komisaris. 3) Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan 4) Memiliki SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP; 5) Izin Domisilisi dan Alamat Perusahaan; (Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan kecamatan); 2. PERSYARATAN & KERJA SAMA 1) Mengajukan permohonan secara tertulis (mengisi formuliryang telah tersedia) 2) Memiliki Jaringan Pemasaran dan menguasai sarana pergudangan 3) Memenuhi target pengambilan perdana dan quota pembelian produk per bulan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Dealer/Kabupaten bersama Distributor Provinsi. 4) Mempunyai kemampuan leadership untuk dapat bekerja sama dengan para agen-agen, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani Dll. 3. HAK DEALER/KABUPATEN 1) Memiliki Hak Eksklusif untuk: memasarkan, menjual, mempromosikan dan mengelola usaha pada Kabupaten sebagai wilayah kerjanya. 2) Berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut dalam point 6 (enam) setelah memenuhi semua persyaratan dan menandatangani Perjanjian Dealer/Kabupaten. 3) Berhak menetapkan dan/atau mengangkat Agen/Kecamatan diwilayah kerjanya untuk membuat “Perjanjian Penunjukan Agen”. 4) Berhak memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada Agen/Kecamatan berdasarkan pada “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” 5) Berhak menandatangani sertifikat sebagai tanda resmi bagi Agen Kecamatan setelah dinilai layak. 6) Berhak memberhentikan dan/atau memutuskan Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan bagi yang melanggar “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”; 7) Perusahaan memberikan fasilitas khusus kepada Dealer/Kabupatenberupa: a) Harga Khusus Dealer/Kabupaten b) Buku Pedoman “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”. c) Dealer Card ( Warna Hijau) dan Sertifikat. d) Konsultasi Tehnis & Aplikasi Produk e) Perusahaan akan mendaftarkan semua Agen/Kecamatan sebagai peserta Asuransi, setelah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan atas rekomendasi dari Distributor Provinsi. f) Dukungan dan Fasilitas Promosi dan Publikasi bagi Dealer Kabupaten/Kota berupa : 1) Buku Aplikasi: Tanaman Palawija/Pangan dan Hortikultura. 2) Spanduk Dealer/Kabupaten Resmi (90 Cm X 3 Mtr) 3) Brosur/Profil Produk. 4) Bundel Form/Lembar Surat Permintaan Pembelian (SP3) - Purchase Order 5) Poster Produk 6) Pemasangan Iklan bersama disetiap wilayah Provinsi setempat secara berkala. 7) Program Penjualan (dirancang Khusus) secara berkala bagi Agen/Kecamatan 4. KEWAJIBAN DEALER/KABUPATEN 1) Berkewajiban mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana tercantum dalam “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”; 2) Berkewajiban untuk aktif melakukan kegiatan promosi dan publikasi serta pendekatan kepada Agen/Toko/Grosir /KUD /Kelompok Tani/Organisasi Pertanian lainnya; 3) Bekerjasama dengan pemerintah daerah, organisasi-organisasi Pertanian, kelompok tani tingkat Kabupaten/Kota dan menetapkan Jaringan Kelompok Tani yang menjadi Binaannya. 4) Berkewajiban melaporkan kepada Distributor Provinsi/Perusahaan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Perusahaan/Distributor/Dealer/Agen wilayah kerja lain yang merugikan dengan memberikan bukti-bukti yang cukup guna mendapatkan klaim dengan segera. 5) Berkewajibanmembentuk Jaringan Agen ditingkat Kecamatan; minimal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah semua Kecamatan; secara bertahap dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 6) Berkewajibanmemiliki minimal 3 (tiga) Agen di Kecamatan; (dinyatakan secara tertulis lengkap beserta data-datanya) 7) Berkewajiban mempunyai tenaga penjual/Sales & Marketing sekurang -kurangnya 1 (satu) orang. 8) Berkewajiban membuat Demo-plot Minimal 1 (satu) Varietas unggulan daerah; dan support produk dari perusahaan, dan atas persetujuan dari Distributor Provinsi. 9) Berkewajiban menyetujui bahwa target pengambilan produk setiap bulan ditetapkan oleh Dealer/Kabupaten bersama Distributor Provinsi/Perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam DEWA PUPUK-Business Plan Dealer/Kabupaten. 10) Membuat dan merumuskan strategi pemasaran yang efektif, effisien sesuai dengan etika bisnis yang sehat, sepanjang tidak bertentangan dengan budaya dan adat-istiadat setempat. 5. PEMBELIAN PERDANA BAGI DEALER KABUPATEN Paket pembelian/ambilan perdana untuk menjadi Dealer/Kabupaten di 1 (satu) wilayah Kabupaten adalah senilai Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dengan rincian produk yang diterima oleh Dealer/Kabupaten sebagaimana disepakati dalam “Perjanjian Dealer/Kabupaten”. Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya. 6. FASILITAS DEALER/KABUPATEN. a) ASURANSI Perusahaan akan mendaftarkan Dealer/Kabupaten sebagai peserta dan anggota Asuransi. b) BONUS PENJUALAN;adalah penghargaan yang diberikan perusahaan kepada Dealer/ Kabupaten yang memiliki prestasi dan berhasil melampaui target penjualan selama 2 (dua) Tahun berturut-turut, Bonus Penjualan “EMAS DEWA PUPUK” adalah bonus yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Dealer/Kabupaten, ketentuan tentang jenis dan macamnya bonus akan diatur terpisah melalui Surat Keputusan ditetapkan oleh Perusahaan.dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Bonus Penjualan hanya berlaku hanya untuk Dealer Kabupaten yang memenuhi syarat dikarenakan prestasi kerjanya yang mendapatkan Bonus Penjualan. 2) Perhitungan Bonus Penjualan ini mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dipotong pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh Dealer/Kabupaten. 3) “Dewa Pupuk”-Link Bonus penjualan diberikan kepada Dealer/Kabupatenyang mampu mencapai target akan diberikan sesuai dengan tabel No.1 sebagaimana di bawah ini :(diinfokan tersendiri, red) 4) Bonus penjualan merupakan penghargaan yang sifatnya dapat dipilih sendiri oleh Dealer Kabupaten, segala ketentuan, persyaratan dan perhitungannya akan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan tersendiri oleh perusahaan. 7. PEMBAYARAN, BIAYA KIRIM DAN KLAIM a) PROSEDUR TRANSAKSI PENJUALAN PRODUK 1) Pembayaran sejumlah nilai purchase order/pesanan wajib/harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim kepada Dealer. 2) Sistem pembayaran adalah CASH/TUNAI dibayar di muka saat pemesanan barang dilakukan bersamaan dengan diterimanya Surat Permintaan Pembelian (SP3) atau Purchase Order (PO). 3) Pembayaran dapat dilakukan secara setor tunai atau pun tranfer ke rekening Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan; adalah rekening resmi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian dealer yang digunakan disetiap melakukan transaksi pembayaran, dan pembayaran diluar rekening resmi ini tidak akan diakui dan dianggap belum terbayar. 4) Dan pembayaran dianggap berlaku dan sah hanya dilakukan pada Rekening Resmi untuk dan atas nama Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan (catatan: bilamana belum terdapat Distributor Provinsi). 5) Dealer Kabupaten wajib melakukan konfirmasi pembayaran dimaksud sesuai dengan bukti Pembayaran dan Nomor Surat Permintaan Pembelian (SP3) kepada Distributor Provinsi dan/atau Perusahaan. (Sesuai dengan Bukti Transfer Bank) b) BIAYA KIRIM PRODUK PESANAN 1) Biaya kirim produk ditanggung oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan bilamana Surat Permintaan Pembelian (SP3) diajukan oleh Distributor Provinsi, jika tidak diajukan maka biaya kirim ditanggung oleh Distributor Provinsi. 2) Pembayaran sejumlah nilai order/pesanan Surat Permintaan Pembelian (SP3) harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim. c) PROSEDUR KLAIM KERUSAKAN: 1) Apabila terjadi kerusakan dan atau kesalahan penyerahan produk dalam setiap pengiriman, baik jenis, isi ataupun hal-hal lain yang menyebabkan produk rusak atau terjadi penurunan kwalitas sehingga tidak dapat dijual, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti produk tersebut. 2) Penggantian kerusakan dalam setiap pengiriman hanya dapat diselesaikan melalui kantor Perusahaan dan pengantian klaim harus membuat : a) Berita acara pengiriman yang ditandatangani oleh Marketing Executive b) Berita acara pengiriman oleh Transporter (Supir)/Perusahaan Jasa Pengiriman. c) Dokumen - dokumen pendukung seperti faktur dan kwitansi dll. 3). Keluhan (Complain) dalam setiap pengiriman hanya akan dilayani paling lambat maksimal 2 (dua) hari setelah produk diterima Dealer/Kabupaten. 4) Penggantian produk retour sebagaimana dimaksud dikirimkan bersamaan dengan pemesanan berikutnya. 8. PERJANJIAN DEALER/KABUPATEN a) Sanggup dan bersedia merealisasi semua persyaratan dan menandatangani serta melaksanakan isi dan materi Perjanjian Dealer/Kabupaten. b) Sanggup merealisir quota penebusan sesuai dengan Surat Perjanjian Dealer/Kabupaten. 9. JANGKA WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN MASALAH a) Setiap Perjanjian bagi Dealer/Kabupaten berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung saat ditandatangani perjanjian dealer dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. b) Apabila terjadi perselisihan diantara Distributor, Dealer dan Agen lainnya maka Keputusan Penyelesaian bersifat final ada pada Perusahaan/Kantor Pusat. c) Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan yang terjadi antara Distributor, Dealer dan Agen bersifat mengikat dan final serta harus dipatuhi semua pihak. d) Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan tersebut tetap mempertimbangkan azas keadilan, kebersamaan dan kesetaraan sesuai Misi dan Visi Perusahaan. 10. PERATURAN DEALER/ KABUPATEN a) Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” dan setiap keputusan, ketetapan dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan b) Sanggup berpedoman dan mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang ditetapkan oleh Perusahaan; c) Selalu merespon, mensosiallisasikan dan berpedoman pada buku Aplikasi Tanaman Palawija/Pangan, Hortikultura (sayur dan buah-buahan) dan Aplikasi Produk Perikanan dan Peternakan. d) Dealer dan Agen dilarang menjual, memasarkan di luar “wilayah distribusi” dan/atau larangan keras bagi Dealer dan Agen yang melakukan pelanggaran/ pelintas batas “produk perusahaan” dari dan ke “wilayah distribusi” lainnya dan/atau sebaliknya yang dapat merugikan Distributor, Dealer atau Agen setempat, Sangsi dan denda final adalah wajib membayar bagi Dealer/ Kabupaten yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan. e) Dealeratau Agen dilarang: Mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti dan/atau menambah label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan “produk perusahaan”, termasuk brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan “perusahaan” yang dapat menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen/para petani. f) Distributor, Dealerdan Agen dilarang melakukan kegiatan : 1) Memasarkan dan menjual produk pupuk organik yang memiliki fungsi yang sama dengan produk perusahaan kecuali produk pupuk yang dikeluarkan oleh BUMN (Pemerintah). 2) Dilarang memalsukan produk dan atau membuat produk yang menyerupai (mirip) dengan produk Perusahaan baik fungsi, bentuk maupun Jenisnya. 3) Dilarang melanggar harga jual HET(Harga Eceran Terendah) yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan. 4) Dilarang menimbun/menahan produk dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang membutuhkan. 5) Dilarang melakukan black champagne kepada produk lain dengan alasan apapun juga, selalu disiplin menjaga etika bisnis yang sehat dan bertanggung jawab kepada semua mitra usaha. 6) Tidak melakukan transaksi pembelian “produk perusahaan” selama 3 (tiga) bulan berturut-turut kepada Distributor Provinsi/Perusahaan. 11. MAKSUD DAN TUJUAN PERSYARATAN a) Untuk membangun, membentuk dan membina komunitas keluarga besar “Distributor, Dealer dan Agen” produk pupuk dengan merek dagang DEWA PUPUK ini guna untuk: 1) Membina hubungan antara “perusahaan” bersama dengan seluruh “Distributor, Dealer dan Agen” yang terdaftar. 2) Menjalin hubungan diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen” diseluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama yang harmonis. b) Ketetapan dan Persyaratan Dealer dan Agen Merek Dagang “DEWA PUPUK” ini merupakan kebijakan CV.TOU TANI untuk seluruh “Distributor,Dealer dan Agen” resmi, untuk ber-etika bisnis dalam rangka: menjaga, melindungi, mengatur dan menyatakan hak, tugas, tanggung jawab serta kewajiban dan larangan bagi semua “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan tugasnya. c) Memberi perlindungan bagi para “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan usahanya dan menghindari terjadinya persaingan kurang sehat diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen”. AGEN KECAMATAN Adalah kerjasama keagenan produk yang hanya diberikan ke satu orang/perwakilan untuk satu wilayah Kecamatan.(Agen Kecamatan). Jika posisi ini telah terisi, maka kami tidak akan memberikan peluang ke partner lain untuk menjadi Dealer di Kecamatan yang sama. SYARAT MENJADI AGEN KECAMATAN LEGALITAS PERORANGAN 1) Foto Copy KTP / Kartu Keluarga 2) Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan. 3) Pas Photo (Uk 4 X 6 cm) 3 Lembar *) semua dokumen tersebut adalah syarat mutlak untuk isian data-data bagi pendaftaran peserta Asuransi. 2. PERSYARATAN & KERJA SAMA 1) Mengajukan permohonan secara tertulis (mengisi formulir yang telah tersedia) 2) Memiliki Jaringan Pemasaran di wilayah kerjanya, memenuhi target pengambilan perdana dan quota pembelian produk per bulan yang disepakati dalam Perjanjian dan Penunjukan Agen/Kecamatanbersama Dealer/Kabupaten. 3) Mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan para toko-toko pupuk, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani Dll. 3. HAK AGEN/KECAMATAN 1) Memiliki Hak Eksklusif untuk: memasarkan, menjual, mempromosikan dan mengelola usaha pada Kecamatan sebagai wilayah kerjanya. 2) Berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut dalam point 6 (enam) setelah memenuhi semua persyaratan dan menandatangani Perjanjian Agen/Kecamatan. 3) Berhak menetapkan sendiri dalam bekerja sama dengan toko-toko, Kios Pertanian, KUD, Kelompok Tani, Petani Dll. 4) Berhak mendapatkan Agen Card dan sertifikat dari Dealer/Kabupaten sebagai tanda resmi bagi Agen/Kecamatan. 5) Perusahaan memberikan fasilitas khusus kepada Agen/Kecamatanberupa: a) Harga Khusus Agen/Kecamatan b) Agen Card ( Warna Ungu) dan Sertifikat. c) Konsultasi Tehnis & Aplikasi Produk d) Dukungan dan Fasilitas Promosi dan Publikasi bagi Agen/Kecamatan berupa : 1) Buku Aplikasi: Tanaman Palawija/Pangan dan Hortikultura (Edisi khusus Agen) 2) Spanduk Agen/KecamatanResmi (90 Cm X 3 Mtr) 3) Brosur Produk. 4) Bundel Form/Lembar (PO) Surat Permintaan Pembelian (SP3) 5) Program Penjualan (dirancang Khusus) secara berkala bagi Agen/Kecamatan 4. KEWAJIBAN AGEN/KECAMATAN 1) Berkewajiban mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana tercantum dalam “Kode Etik dan Peraturan Distribusi”; 2) Berkewajiban untuk aktif melakukan kegiatan promosi dan publikasi serta pendekatan kepada Agen/Toko-toko pupuk/Grosir /KUD /Kelompok Tani/Organisasi Pertanian lainnya; 3) Berkewajiban melaporkan kepada Distributor Provinsi/Perusahaan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Distributor/Dealer/Agen wilayah kerja lain yang merugikan dengan memberikan bukti-bukti yang cukup guna mendapatkan klaim dengan segera. 4) Berkewajiban membentuk Jaringan Sub-Agen ditingkat Kecamatan/Kelurahan; minimal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah semua Kelurahan; 5) Berkewajibanmemiliki kerja sama minimal 2 (dua) dengan Toko/Kelompok Tani di Kelurahan; (dinyatakan secara tertulis lengkap beserta data-datanya) 6) Berkewajiban menyetujui bahwa target pengambilan produk setiap bulan ditetapkan oleh Dealer/Kabupaten. 5. PEMBELIAN PERDANA BAGI AGEN KECAMATAN Paket pembelian/ambilan perdana untuk menjadi Agen/Kecamatan adalah senilai Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) untuk Wilayah Kerja di Kecamatan dengan rincian produk yang diterimaolehAgen/Kecamatansebagaimana disepakati dalam Perjanjian PenunjukanAgen. Catatan : uang tersebut akan di kembalikan dalam bentuk paket produk dengan harga distributor propinsi per satuan liternya. 6. FASILITAS AGEN/KECAMATAN. a) ASURANSI, Perusahaan akan mendaftarkan Agen/Kecamatansebagai peserta dan anggota Asuransi atas rekomendasi dari Dealer/Kabupaten dan persetujuan Distributor Provinsi. b) PROGRAM PENJUALAN (dirancang Khusus);adalah program marketing yang dirancang khusus guna meningkatkan jumlah penjualan, agar berhasil melampaui target penjualan, ketentuan tentang jenis dan macamnya program ini diatur terpisah melalui Surat Keputusan ditetapkan oleh Perusahaan. 7. PEMBAYARAN, BIAYA KIRIM DAN KLAIM a) PROSEDUR TRANSAKSI PENJUALAN PRODUK 1) Pembayaran sejumlah nilai purchase order/pesanan wajib/harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim kepada Dealer/Kabupaten. 2) Sistem pembayaran adalah CASH/TUNAI dibayar di muka saat pemesanan barang dilakukan bersamaan dengan diterimanya Surat Permintaan Pembelian (SP3). 3) Pembayaran dapat dilakukan dengansetor tunai atau pun transfer ke rekening: Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan; adalah rekening resmi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian Penunjukan Agen yang digunakan disetiap melakukan transaksi pembayaran, dan pembayaran diluar rekening resmi yang ditetapkanini tidak akan diakui dan dianggap belum terbayar. 4) Dan pembayaran dianggap berlaku dan sah hanya dilakukan pada Rekening Resmi untuk dan atas nama Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau kepada Perusahaan (catatan: bilamana belum terdapatDealer/Kabupaten atau Distributor Provinsi). 5) Agen/Kecamatan wajib melakukan konfirmasi pembayaran dimaksud sesuai dengan bukti Pembayaran dan Nomor Surat Permintaan Pembelian (SP3) kepada : Dealer/Kabupaten, Distributor Provinsi dan/atau Perusahaan. (Sesuai dengan Bukti Transfer Bank) b) BIAYA KIRIM PRODUK PESANAN 1) Biaya kirim produk ditanggung oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan bilamana Surat Permintaan Pembelian (SP3) diajukan oleh Dealer/Kabupaten atau Distributor Provinsi, jika tidak diajukan maka biaya kirim ditanggung oleh Dealer/Kabupaten . 2) Pembayaran sejumlah nilai order/pesanan Surat Permintaan Pembelian (SP3) harus dilunasi semua sebelum produk pesanan dikirim. c) PROSEDUR KLAIM KERUSAKAN: 1) Apabila terjadi kerusakan dan atau kesalahan penyerahan produk dalam setiap pengiriman, baik jenis, isi ataupun hal-hal lain yang menyebabkan produk rusak atau terjadi penurunan kwalitas sehingga tidak dapat dijual, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti produk tersebut. 2) Penggantian kerusakan dalam setiap pengiriman hanya dapat diselesaikan melalui kantor Perusahaan dan pengantian klaim harus membuat :  Berita acara pengiriman yang ditandatangani oleh Marketing Executive  Berita acara pengiriman oleh Transporter (Supir)/Perusahaan Jasa Pengiriman.  Dokumen - dokumen pendukung seperti faktur dan kwitansi dll. 3). Keluhan (Complain) dalam setiap pengiriman hanya akan dilayani paling lambat maksimal 2 (dua) hari setelah produk diterima Agen/Kecamatan.. 4) Penggantian produk retour sebagaimana dimaksud dikirimkan bersamaan dengan pemesanan berikutnya. 8. PERJANJIAN PENUNJUKAN AGEN/KECAMATAN  Sanggup dan bersedia merealisasi semua persyaratan dan menandatangani serta melaksanakan isi dan materi Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan.  Sanggup merealisir quota penebusan sesuai dengan Surat Perjanjian Penunjukan Agen/Kecamatan. 9. JANGKA WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN MASALAH i. Setiap Perjanjian Penunjukanbagi Agen/Kecamatanberlaku selama 2 (dua) tahun terhitung saat ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. ii. Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan yang terjadi antara Distributor, Dealer dan Agen bersifat mengikat dan final serta harus dipatuhi semua pihak. iii. Keputusan Perusahaan/Kantor Pusat terhadap perselisihan tersebut tetap mempertimbangkan azas keadilan, kebersamaan dan kesetaraan sesuai Misi dan Visi Perusahaan. 10. PERATURAN AGEN/KECAMATANN i. Sanggup melaksanakan dan mentaati “Kode Etik dan Peraturan Distribusi” dan setiap keputusan, ketetapan dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan ii. Sanggup berpedoman dan mentaati (tidak melanggar) HET (Harga Eceran Terendah) yang ditetapkan oleh Perusahaan; iii. Selalu merespon, mensosiallisasikan dan berpedoman pada buku Aplikasi Tanaman Palawija/Pangan, Hortikultura (sayur dan buah-buahan) dan Aplikasi Produk Perikanan dan Peternakan. iv. Agen dilarang menjual, memasarkan di luar “wilayah distribusi” dan/atau larangan keras bagi Agen yang melakukan pelanggaran/ pelintas batas “produk perusahaan” dari dan ke “wilayah distribusi” lainnya dan/atau sebaliknya yang dapat merugikan Distributor, Dealer atau Agen setempat, Sangsi dan denda final adalah wajib membayar bagi Dealer/ Kabupaten yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh perusahaan. v. Agen dilarang: Mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti dan/atau menambah label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan “produk perusahaan”, termasuk brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan “perusahaan” yang dapat menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen/para petani. vi. Agen dilarang melakukan kegiatan : a) Dilarang melanggar harga jual HET(Harga Eceran Terendah) yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan. b) Dilarang menimbun/menahan produk dan tidak menyebarkannya kepada pihak yang membutuhkan. c) Dilarang melakukan black champagne kepada produk lain dengan alasan apapun juga, selalu disiplin menjaga etika bisnis yang sehat dan bertanggung jawab kepada semua mitra usaha. d) Tidak melakukan transaksi pembelian “produk perusahaan” selama 3 (tiga) bulan berturut-turut kepada Dealer/Kabupaten. 11. MAKSUD DAN TUJUAN PERSYARATAN a) Untuk membangun, membentuk dan membina komunitas keluarga besar “Distributor, Dealer dan Agen” produk pupuk dengan merek dagang DEWA PUPUK ini guna untuk: 1) Membina hubungan antara “perusahaan” bersama dengan seluruh “Distributor, Dealer dan Agen” yang terdaftar. 2) Menjalin hubungan diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen” diseluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama yang harmonis. b) Ketetapan dan Persyaratan ini merupakan kebijakan CV. TOU TANI untuk seluruh “Distributor,Dealer dan Agen” resmi, untuk ber-etika bisnis dalam rangka: menjaga, melindungi, mengatur dan menyatakan hak, tugas, tanggung jawab serta kewajiban dan larangan bagi semua “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan tugasnya. c) Memberi perlindungan bagi para “Distributor, Dealer dan Agen” dalam menjalankan usahanya dan menghindari terjadinya persaingan kurang sehat diantara sesama “Distributor, Dealer dan Agen”. OUTLET / RESELLER Adalah pengecer yang menjual langsung produk ke konsumen dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Reseller boleh belanja dengan jumlah sedikit, dengan potongan harga Rp. 5000,- per satuan ukuran dari harga eceran terendah. Kecuali ukuran 1/4 liter (250 ml) potongannya antara Rp. 2000,- s/d Rp. 3000,- dari harga eceran terendah. Demikian peluang kerjasama yang kami tawarkan untuk anda. Kami mewajibkan anda untuk melakukan belanja minimal per bulan karena anda adalah satu-satunya agen resmi yang kami miliki di wilayah tersebut. Dan kami memerlukan cashflow tetap berjalan setiap bulan. Perlu kami ingatkan kembali, kami tidak mencari partner terlalu banyak. Kami hanya perlu mereka yang serius, dan mau bekerja sama dengan baik untuk memasarkan produk DEWA PUPUK ini di wilayahnya masing-masing. Dari Ke Empat level peluang tersebut, menjadi Distributor Tunggal, Dealer Tunggal, dan Agen Tunggal diberikan secara terbatas. Kami akan menseleksi siapa saja yang kami anggap tepat untuk posisi sebagai Distributor Tunggal, Dealer Tunggal, dan Agen Tunggal kami. Untuk Reseller kami tidak membatasi, silahkan mendaftar jika anda tertantang menjadi mitra kami Info lebih lanjut, segera Hubungi: Andy Kurniawan (Distributor Resmi) Hp : 0856 0856 9680 / 0857 3311 1988 Whatsapp : 0857 3311 1988 Telp : 031- 9154 8008 pin bb : 21567e37 Web : http://www.dewapupukorganik.blogspot.com E mail : [email protected] / [email protected] alamat : Ruko surya inti permata Blok F 6-7 lantai 3, jl. Jemur Andayani Kav 50 surabaya.

JAWA TIMUR

01-08-2015

Lihat Detail
Peluang besar bagi anda yang ingin memulai bisnis kayu atau memperluas jaringan bisnis kayu (sengon/albasia) CV. Elang Jaya membuka pintu seluas-luasnya bagi anda untuk menjadi mitra kerja kami atau bekerja sama dengan kami karena order kami sangat besar (30.000 m3/bulan). Semua barang PASTI DIBAYAR CASH (setelah proses grading) dan anda TIDAK AKAN RUGI...BUKTIKAN...!!! LOG SENGON YANG KAMI BUTUHKAN: Diameter: 15 - 30 up Panjang : 103, 130, 200, dan 260 Harga : Nego (Dijamin memuaskan) Jumlah : Tak Terbatas (Kontinyu Diprioritaskan) Sengon dari P. Jawa atau luar Jawa tidak masalah (Sengon dari luar Jawa diharapkan diameter 25 up) Log sengon dikirim langsung ke pabrik, OK. Ambil dilokasi juga OK. Pembayaran CASH (TUNAI/KONTAN) setelah proses grading (grader kami siap ke lokasi anda) Hubungi: Ardiyanto (081229011133) atau kirim penawaran anda ke [email protected]

JAWA TENGAH

01-08-2015

Lihat Detail
bagi siapa saja yang memiliki tempat jualan melinjo atau emping melinjo..silahkan hubungi saya, saya siap order melinjo dan atau emping melinjo. saya melayani cash atau konsinyasi.terima kasih uki masduki 021-93849484, 087881305723 email: [email protected]

SUMATERA UTARA

01-08-2015

Lihat Detail
Kami Distributor minuman yang terletak di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan, mencari supplier minuman ringan seperti Teh Gelas, Teh Hijau, Ale-ale, Degan, air minum, Arinda, Trusz, Jelly Drink, Okky Jelly, mie murah, dll.

SUMATERA SELATAN

01-08-2015

Lihat Detail
INFO == Cdma : 031 61170099, Gsm : 0812 3088 0099 Website : www.emganik.com PUPUK INI AKAN SEGERA BOOMING DI INDONESIA. DENGAN HARGA YANG SANGAT TERJANGKAU DAN BERKUALITAS UNTUK MENINGKATKAN HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN. BAHKAN PUPUK INI SETELAH DIAPLIKASI AKAN LEBIH MURAH DARI PUPUK SUBSIDI. MARI BERSAMA SAMA MEMBANGUN INDONESIA DARI PERTANIAN DAN PERKEBUNAN. SEGERA AMBIL KESEMPATAN EMAS INI UNTUK MENJADI AGEN PENJUALAN DIWILAYAH ANDA ====================================================== HARGA PEMBELIAN JERIGEN ISI 5 LITER - HARGA RETAIL 3 Jerigen S/D 9 Jerigen -- Harga Rp 49.000,- ( Harga Perliternya Rp 9.800,- ) - HARGA Pembelian 10 Jerigen S/D 49 Jerigen -- Harga Rp 43.000,- ( Harga Perliternya Rp 8.300,- ) - HARGA Pembelian 50 Jerigen S/D 1.499 Jerigen -- Harga Rp 41.000,- ( Harga Perliternya Rp 8.200,- ) - HARGA Pembelian DIATAS 1.500 Jerigen -- Harga Rp 39.000,- ( Harga Perliternya Rp 7.800,- ) ====================================================== HARGA PEMBELIAN ( PER KARTON ISI 12 BOTOL KEMASAN 1 LITER ) - HARGA RETAIL 1 Karton S/D 9 Karton -- Harga Rp 15.000,- / Botol 1 Liter - HARGA Pembelian 10 Karton S/D 49 Karton -- Harga Rp 11.000,- / Botol 1 Liter - HARGA Pembelian 50 Karton S/D 499 Karton -- Harga Rp 10.500,- / Botol 1 Liter - HARGA Pembelian DIATAS 500 Karton -- Harga Rp 10.000,- / Botol 1 Liter ===================================================== Manfaat: 1. Bermanfaat sebagai pupuk daun dan buah 2. Bermanfaat sebagai Decomposer (Pembenah Tanah) 3. Memperbaiki struktur tanah, Ph tanah. 4. Menyuburkan segala jenis tanaman. 5. Menekan bakteri patogen/penyakit, Mempercepat proses dekomposisi 6. Menetralisir sisa penggunaan pupuk kimia sebelumnya 7. Mempercepat Proses Pengomposan 8. Menghasilkan unsur hara yang siap di serap tanaman. 9. Menyuburkan tanah melalui proses mikrobiologi tanah Komposisi: Air steril extra oxygen, ekstrak akar tumbuhan, ekstrak buah, molasses, vitamin ikan dan udang Mikroorganisme yang menguntungkan: Lactobacillus sp, Actinomycetes sp, Streptomycetes sp, Rhizobium sp, Acetobacter sp, Ectomycariza sp, Mould, Yeast

JAWA TIMUR

01-08-2015

Lihat Detail
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi terbesar di Indonesia, yang mengutamakan profesionalisme dan kinerja, memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia untuk berkarier dan membangun perusahaan dengan kebutuhan dan kualifikasi sebagai berikut : Kriteria Pelamar : a Warga Negara Indonesia (WNI). b Jenis kelamin : pria dan wanita c Usia : Tingkat Sarjana (S1) setinggi-tingginya 35 tahun per 30 November 2011 Tingkat Diploma (D3) setinggi-tingginya 30 tahun per 30 November 2011 d Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi “A” (pada tanggal kelulusan) sesuai dengan kualifikasi/jurusan yang dibutuhkan dengan IPK serendah-rendahnya 2,95. e Tinggi Badan untuk Wanita serendah-rendahnya 155 cm dan untuk Pria serendah-rendahnya 160 cm dengan berat badan seimbang/ideal. f Berbadan sehat dan tidak buta warna. g Berkelakuan baik h Tidak pernah terlibat narkoba dan/atau psikotropika i Tidak bertato baik pria maupun wanita j Khusus pria tidak bertindik k Tidak ada ikatan kerja langsung dengan instansi lain termasuk dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). l Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Info selengkapnya di: http://www.eksibis.com/topic-Lowongan-BUMN-PT-Kereta-Api-Indonesia

DKI JAKARTA

01-08-2015

Lihat Detail
Kami Fhizzgroup Bussiness Center kembali membuka peluang kerjasama bagi para investor, setelah 4 tahun kami aktif di agromaret.com ini (bisa dichek tgl gabung kami) dan sudah banyak member yang bekerjasama dengan kami, maka ditahun 2016 ini kami kembali menawarkan kerjasama dalam hal usaha Pembesaran Burung Jalak, InsyaAlloh Kami Jujur. Amanah dan transparan, laporan selalu dikirim tiap bulannya. Pada kesempatan kali ini kami hanya butuh 2 Investor baru, silakan pelajari di proposal kami, sertakan email anda dalam komentar untuk kami kirimkan proposal Investasinya. Terimakasih
Dear Rekan Agromaret, Telah hadir zat yang berasal dari tanah untuk pembenahan tanah, selama ini kita terpaku pada pupuk dan pupuk, namun,,,,ada satu hal yang kita lupa,,,,TANAH, jika tanah kita rusak karena pupuk kimia bagaimana? sudahkah anda membereskannya? telah hadir pupuk untuk mengembalikan kesuburan tanah anda, beberapa benefit dari Pupuk Organik HA-CO “Humid Acid Conditioner Organic”. Pembenah Tanah/ Soil Conditioner untuk aplikasi langsung maupun untuk pabrikan sebagai bahan baku: A. Aplikasi langsung: 1. Membantu memaksimalkan penyerapan pupuk oleh tanaman. 2. Mengindari hilangnya zat hara karena pencucian air hujan dan penguapan. 3. Menetralkan PH tanah. 4. Mengurangi ketergantungan tanah terhadap pupuk kimia s/.d 25 persen. 5. Pemakaian rutin akan mengubah sifat fisik tanah menjadi lebih gembur. 6. Bisa dicampurkan ke dolomite/kapur pertanian untuk meningkatkan KTK sampai dengan 400 me/100 Gr. ( Dolomite max 120 me/100 Gr) 7. Dapat digunakan untuk melakukan re-vegetasi pada lahan bekas tambang dan lahan kritis/berpasir. #Jika pupuk buatan melepaskan nitrogen dalam waktu enam bulan dan kompos satu hingga dua tahun, asam humat memerlukan waktu empat hingga 10 tahun. Penggunaan asam humat dalam memperbaiki kondisi lahan kritis terbilang lebih ekonomis dibandingkan dengan penggunaan pupuk buatan. Pemberian asam humat sebanyak 10 ribu kilogram untuk setiap hektare mampu menyuplai kebutuhan N sebanyak 69 kilogram, P sebesar 63,5 kilogram, K sebanyak 38 kilogram, Ca dan magnesium (Mg) masing-masing sebanyak 24 kilogram dan 6 kilogram# 8. Pemakaian yang sangat ekonomis 4-5 Kg /Ha Powder, dan 4-5 Liter/Ha Cair B. Bahan Baku 1. Untuk membantu proses pembuatan pupuk NPK dan pupuk jenis granule lain agar tidak cacking. 2. Jika diaplikasikan dengan pupuk cair berfungsi sebagai agen chelating sehingga lebih mengikat zat makro dan mikro. Jika dicampurkan dengan mikroba sangat bagus karena HA-CO adalah sumber makanan bagi MIKROBA. 3. Pada beberapa kasus bisa menggantikan fungsi DAP. 4. Tahan terhadap suhu tinggi. 5. Tidak merubah komposisi ratio NPK atau pupuk yang sudah diproduksi. 6. Menjadikan pupuk NPK/Urea/ Cair anda lebih slow release dan tidak mudah menguap atau tercuci karena air hujan/irigasi. 7. Untuk beberapa pabrikan digunakan sebagai pigmen dan perekat. 8. Pemakaian yang sangat ekonomis. Liquid: 2-4 liter/Ton NPK/Urea/Boron dan 1-2 Lt/100 Liter Pupuk Cair. Powder : 2-3 Kg /Ton NPK/Urea/Boron. Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, untuk informasi lebih lanjut silahkan Bapak/Ibu hubungi: Aryo 021 717 91 787 Untuk korespendensi dan data lebih lanjut bisa email ke [email protected]

DKI JAKARTA

01-08-2015

Lihat Detail
Pelayanan jasa konsultasi yang dilakukan oleh lulusan IPB sesuai bidang keahliannya. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami Agrinov | Perusahaan Konsultasi, Investasi dan Penelitian website : www.agrinov.ac.id twitter : @agrinov_ID facebook : agrinov ID (fb.com/agrinov) phone : +62 857 6872 7268

JAWA BARAT

01-08-2015

Lihat Detail
Dengan ini kami bermaksud ingin mengajukan kerjasama dengan distributor/suplaiyer/mikro/perusahaan,dlm hal penyediaan barang,kami memiliki ready stock hasil pertanian sayur mayur (mis; kentang dieng,kol,cabai,tomat dll) kuota besar atau kecil langsung dari kebun/petani (fresh) dgn mutu dn kualitas yg istimewa,profesional dn berpengalaman dlm penyediaan/pengiriman sesuai permintaan konsumen/mitra kami,dan tentu dgn harga yg kompetitif dn bersaing!................ ..................................................................................................... ..................................................................................................... ..................................................................................................... ..................................................................................................... Demikian penawaran kerjasama ini kami buat untuk menjadi pertimbangan bagi rekan- rekan semua. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan hubungi kami pada kontak yang sudah disediakan. Terima kasih.

SUMATERA UTARA

01-08-2015

Lihat Detail
Dengan ini kami bermaksud ingin mengajukan kerjasama untuk menjual komoditi KACANG METE. Spesifikasi: 1. Super / Kw.1 2. Kw.2 Harga: Kw.1 Rp 85.000 /Kg - Kw.2 Rp.80.000 /Kg Pasokan: Lebih dari 10 ton /bulan Bagi rekan- rekan yang membutuhkan komoditi tersebut silahkan menghubungi kami melalui kontak yang tersedia. Demikian penawaran kerjasama ini kami buat untuk menjadi pertimbangan bagi rekan- rekan semua. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan hubungi kami pada kontak yang sudah disediakan. Terima kasih Rachmat Ono 085263499776 - 085695017359

JAWA TIMUR

01-08-2015

Lihat Detail
Peluang Bisnis Menjadi Mitra Sabana Fried Chicken 2013 PENJELASAN USAHA YANG DI SEPAKATI Jenis Usaha 1. Usaha yang di rencanakan akan dijalan kan adalah dibidang makanan cepat saji , dengan spesialisasi menu ayam goreng crispy dengan resep bumbu khas. 2. Nama Makanan cepat saji yang dimaksud adalah Sabana Fried Chicken 3. Sabana Friedchicken yang di kelola oleh pihak I dan pihak II adalah sebagai cabang ( NAMA CABANG) ALAMAT . Franchising 1.Pihak I setuju mengandalkan kerja sama dan memberikan rencana operasi bisnis yang jelas pada pihak ke II untuk mendirikan usaha ( Yang Telah Di Jalankan Pihak I ) dan memberikan hak ekslusif pihak II dengan imbalan pembayaran Royalty. 2.Pihak II diberikan Hak / Wajib untuk menggunakan nama merek dagang , Menu yang sama serta pelatihan tenaga kerja yang di siap kan oleh pihak 1 3.Pihak II di beri peluang untuk masuk dalam usaha baru tersebut dengan kesempatan besar untuk berhasil . Royalty Laba Bersih adalah pendapatan yang masuk dalam khas besar setelah di kurangi pembelian bahan baku , sewa tempat , gaji pegawai , dan beban penyusutan . Modal 1.Pihak II memberikan Modal sebesar Rp.16.000.000 yang di perlukan untuk perijinan 1 buah Counter dan perlengkapan dan peralatan . 2.Adapun modal lain yang harus di keluarkan oleh pihak II untuk perlengkapan / peralatan lain-lain di luar standart perlengkapan atau peralatan yang di berikan pihak Sabana . modal lain ini sesuai kebutuhan counter Sabana dan di keluarkan sesuai petunjuk pihak II Pembiayaan Counter Sabana 1.Gerobak * Gerobak 160 x 80 cm * Digital Printing 5, 8 2m * Lampu Sorot dan penerangan * Meja Aduk 2.Kompor Gas / Regulator / Tabung * Kompor Gas High Presure * Regulator High Presure dan selang * Tabung + Isi 3 Kg 1 Pcs 3.Perlengkapan Countre * Penggorengan di 24 Cm * Tempat sampah 20 Lt * Sodet Stainless * 2 Jepitan Besar Stainless * Serokan kawat Stainless * 2 Nampan Plastik * 2 Nampan Almunium / Stainless * Baskom D24 Stainless * Baskom D36 / 40 Stainless * Baskom Bolong D22 * Cooler Box 35 lt * 2 Ember * 3 Serbet * Saringan Minyak * Ayakan Tepung * 2 Bangku Plastik * 6 Baju Seragam Lama kerja 1. Pihak II tidak dapat memutuskan kerjasama ini sebelum jangka waktu kerjasama habis yaitu selama 2 tahun. 2. Jika Pihak II ingin tetap bekerjasama maka setelah 2 tahun akan diajukan ketahun berikutnya tanpa harus membuat kerjasama tertulis lagi Ganti rugi 1. Jika counter Sabana cab ( NAMA CABANG) mendapatkan kerugian dalam bulan tersebut Pihak II wajib mengganti kerugian sebesar 50% dari kerugian bulan tersebut, sisa kerugian 50% ditanggung Pihak I. 2. Jika Pihak II memutuskan kerjasama secara sepihak sebelum jangka waktu yang di tentukan yaitu 2 tahun maka Pihak II tidak mendapatkan ganti rugi dari Pihak I 3. Jika kerjasama tidak dilanjutkan setelah 2 tahun maka Pihak ke II dapat menjual gerobaknya beserta perlengkapan dan peralatanya kepada Pihak I, harga yang di sepakati adalah Rp 14.000.000 untuk penjualan tersebut Managemen dan keuangan 1. Managemen usaha diatur langsung oleh Pihak I, berdasarkan pengalaman, tanpa campur tangan pihak manapun 2. Pelatihan Pegawai SC( sales counter) di tanganin langsung oleh Pihak I 3. Agar pelayanan cepat dan efektif , Pihak I berhak memberi kebijakan penambahan pegawai SC. kebijakan ini berdasarkan rata - rata omzet penjualan minimal 40 ekor perhari counter tersebut. 4. keuangan atau kebijakan pengeluaran di atur langsung oleh Pihak I dengan mengikuti system SALIKUR yang berlaku Tambahan penting lainya 1. Pihak II mendapatkan laporan penjualan setiap bulan nya dari pihak I 2. Pihak II dilarang menjual atau mengalihkan kepemilikan tanpa ada kesepakatan dengan pihak I 3. Pihak I beratanggung jawab penuh terhadap counter yang di kelola nya . 4. pihak I dan Pihak II sepakat untuk selalu merahasiakan hal-hal penting terutama masalah bumbu takaran bumbu , maupun keungan pada pihak lain yang tidak berkepentingan . 5. Pihak II berhak mengadakan peninjauan langsung ke tempat usaha tersebut berada . 7. Jika Pihak II mengalami Musibah seperti Kematian Maka Pihak II wajib memberikan asset usaha nya kepada pewaris yang telah di beri kuasa oleh pihak ke II . PERSELESIHAN Jika dalam perjalanan kerja sama ini terhadap perselisihan pada kedua belah pihak maka dapat menyelesaikan nya sebagai berikut : 1.Kedua belah pihak segera melakukan pembicaraan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan . 2.Jika menemukan jalan buntu dalam penyelesaian di atas maka akan di musyawarahkan bersama PIHAK SABANA PUSAT untuk mendapatkan kata mufakat . 3.Jika dalam perkembangan keadaan di atas tidak di capai sepakat apapun , maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum . Demikian surat perjanjian kerjasama ini di buat , sekali lagi dengan sebenar - benarnya dan dengan iktikat baik untuk melaksanakan nya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun . Bagi Yang Berminat Bisa Contact Person Di bawah Ini : PIN BB : 220CD28B Customer Support: 0817250790

JAWA BARAT

01-08-2015

Lihat Detail
MENGAPA MENJADI Reseller ? - Anda ingin menjadi BOS / JURAGAN di usaha Anda sendiri ??! Jam kerja yang bisa Anda tentukan sendiri, serta penghasilan yang Anda target sendiri - Anda ingin berlibur GRATIS ke luar negeri ??! Yap, Anda bisa Liburan GRATIS ke luar negeri tanpa keluar uang sepeser pun ! Keuntungan : Profit penjualan produk 30%, dll Dengan modal 600 ribu, anda sudah menjadi reseller di daerah anda, Distributor/agen masih sedikit, sehingga menjadi peluang besar bagi anda ingin menjadi agen, Berminat, silakan hub wa/line 085774243779 atau kirim email ke [email protected]

SUMATERA UTARA

01-08-2015

Lihat Detail
Yth; Para Investor Assalamu Alaikum WR.WB Bismillah Ijinkan kami mengutarakan maksud dan tujuan kami kepada Calon INVESTOR/partner ataupun rekan bisnis kami. Kami dari WDXCROWN, sedang mencari seorang INVESTOR/Partner Bisnis untuk membantu pengembangan usaha yang baru saja kami dirikan. WDXCROWN adalah sebuah Usaha yang bergerak di Bidang Technology Informasi dan System Telekomunikasi Khususnya pada system perangkat lunak (ANDROID). Kami membutuhkan tempat dan Fasilitas yang di mana nantinya akan kami jadikan PUSAT SERVICES CENTER kami. Mengenai tempat/atau wilayah yang nantinya akan kami jadikan PUSAT SERVICES CENTER, mungkin bisa di Rundingkan bersama. Perihal Jenis - Jenis/bidang apa saja yang ada pada kami antara lain : Untuk Technology Informasi - Security Database - Pemprograman - Web Design - Networking - Pemasangan CCTV - Linux - Installation - Bandwitch Controlling - Mikrotik - Monitoring Files - Finger Spot ( Dalam tahap pengembangan ) Untuk Telekomunikasi (Perangkat Lunak/System) ANDROID SERVICES CENTER (Sudah berjalan & mempunyai member GRUP 10.000 org ) Penanganan yang kami lakukan antara lain : - Bootloop, Bricked - Hard Brick - DeadBooting - No Signal - Partition SDCard (Not Working) - Loss IMEI or INVALID IMEI - Failed Upgrading - Failed XML Editing - CWM Recovery ( Not Working ) - Rooting Problem - Riset Pengembangan akan terus kami lakukan. Kami melihat bahwa apa yang kami dirikan ini akan berkembang pesat dan akan menjadi USAHA JANGKA PANJANG. Untuk itu, kami Segenap TEAM dari WDXCROWN sangat berterima kasih kepada CEO darii Website agromaret.com. Karena dengan adanya website ini kami bisa meluangkan sedikit IDE untuk Calon INVESTOR/Partner dan juga Calon Rekan Bisnis kami. INFO lebih lanjut : Contact 085396595863 Email : [email protected] [email protected] [email protected]

SULAWESI SELATAN

01-08-2015

Lihat Detail
Buyer kami sedang mencari bijih besi untuk JO, lokasi tersebut berada di wilayah indonesia, dengan persyaratan dokumen lengkap diantaranya (Bill Of Loading,CNC, Kuota Eksport, COA dan IUP) Bagi rekan-rekan yang mempunyai lahan data tersebut segera mengirimkan datanya via email : [email protected]. atau via telepon 081524242444 Kami akan melayani sesuai dengan persyaratan tersebut diatas. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan hubungi kami pada kontak kami. Terima kasih.

SULAWESI SELATAN

01-08-2015

Lihat Detail
Kami membutuhkan temulawak rajang kering dan daun sirsak kering yang proses pengeringannya tanpa sinar matahari, apabila anda memiliki stok tersebut bisa menghubungi saya P.Arief 081 2332 12332. Kapasitas min 1 ton dan harga kompetitif. Bisa kerjasama rutinitas / bulan. Di utamakan wilayah jawa timur. Segera dan secepatnya hub saya bila anda serius dan memiliki stok tersebut

JAWA TIMUR

01-08-2015

Lihat Detail
Dengan ini kami bermaksud ingin mengajukan kerjasama ................. ..................................................................................................... ..................................................................................................... ..................................................................................................... ..................................................................................................... Demikian penawaran kerjasama ini kami buat untuk menjadi pertimbangan bagi rekan- rekan semua. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan hubungi kami pada kontak yang sudah disediakan. Terima kasih.

JAWA TENGAH

01-08-2015

Lihat Detail
Kami adalah perusahaan yg berkembang pesat di Jakarta, bergerak di bidang pengolahan bahan baku mentah kacang tanah lokal/import menjadi berbagai jenis produk olahan berbasis bahan baku dasar kacang tanah. Kami Menawarkan suatu kesempatan peluang kerjasama dengan supplier yg Mampu mensupplai bahan baku kacang tanah kupas lokal/import dg awal kerjasama utk 3 ton/bln. Pembayaran tempo utk 3 bln pertama 15 - 30 hari dan bln ke 4 pembayaran tempo per 15 hari. Bila berminat kirimkan penawaran kerjasama ke email: [email protected] atau telp(021)93760093 dg bpk HARRIS
Sewa Tenda Amira tent ,Menyewakan Bermacam Jenis Tenda Dan Perlengkapan Pesta , untuk membantu pihak perusahaan/Perorangan yang ingin mengadakan event (Untuk Acara Wedding ,Launching ,Grand Opening & Birthday ). Kunjungi Web Kami : http://www.amira-tent.com/ • Jl. H. Taiman No. 9, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur • • 021-22877059 • 08129326603 • 087880018688

DKI JAKARTA

01-08-2015

Lihat Detail

Menu utama

Penjualan

pertanian
peternakan
perikanan
lain-lain

Permintaan

pertanian
peternakan
perikanan
lain-lain

Kerjasama

pertanian
peternakan
perikanan
lain-lain

Penjualan

Permintaan

Kerjasama

Pengguna

Semua Provinsi

ACEH

SUMATERA UTARA

SUMATERA BARAT

RIAU

JAMBI

SUMATERA SELATAN

BENGKULU

LAMPUNG

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KEPULAUAN RIAU

DKI JAKARTA

JAWA BARAT

JAWA TENGAH

DI YOGYAKARTA

JAWA TIMUR

BANTEN

BALI

NUSA TENGGARA BARAT

NUSA TENGGARA TIMUR

KALIMANTAN BARAT

KALIMANTAN TENGAH

KALIMANTAN SELATAN

KALIMANTAN TIMUR

KALIMANTAN UTARA

SULAWESI UTARA

SULAWESI TENGAH

SULAWESI SELATAN

SULAWESI TENGGARA

GORONTALO

SULAWESI BARAT

MALUKU

MALUKU UTARA

PAPUA BARAT

PAPUA